KedaiPena.Com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta dapat mengikuti dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 usai batalnya pengesahan revisi UU Pilkada. KPU diharapkan cepat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan PKPU.
Demikian hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Daniel Johan menanggapi keputusan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada yang dianggap akan menganulir keputusan MK soal syarat batas usia dan ambang batas pencalonan cakada.
“KPU bisa segera menindaklanjuti keputusan MK,” ujar anggota Komisi IV DPR RI ini, Sabtu,(24/8/2024).
Daniel Johan sendiri bersyukur atas keputusan pimpinan DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
Diketahui lapisan elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dan menggeruduk Gedung DPR RI dengan membatalkan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Alhamdulillah suara rakyat didengar,” pungkas Daniel.
Sekedar informasi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dipastikan batal. Dasco sapaanya mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan MK terkait pencalonan Pilkada 2024.
Laporan: Tim Kedai Pena