KedaiPena.Com- Anggota DPR RI Fraksi Didi Irawadi Syamsuddin mengajak semua pihak tegak lurus konsisten kepada konstitusi di tengah polemik revisi UU Pilkada yang mendapatkan kecaman dan penolakan keras dari publik.
Didi begitu ia disapa berharap, DPR lembaga tempat ia bernaung dapat berbenah dan mengambil sikap yang bijak ke depannya. Demi kepentingan rakyat, kata Didi, tidak ada istilah terlambat.
“Ketimbang mengesahkan RUU Pilkada yang cacat hukum & cacat proses legislasi,” tegas Politikus Partai Demokrat, Jumat,(23/8/2024).
Baca Juga: Baleg Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Pengamat: Akan Berdampak Pada Anies
Didi mewajarkan, apabila RUU Pilkada yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dalam waktu sangat singkat dan tanpa melibatkan partisipasi publik menuai penolakan dari berbagai pihak.
“Karena ada kekhawatiran bahwa RUU ini mungkin didorong oleh kepentingan politik pihak tertentu, politik yang ingin memanfaatkan aturan baru untuk keuntungan politik mereka, seperti mengubah mekanisme pemilihan untuk memperkuat posisi mereka,” imbuh Didi.
Didi tak menampik, jika RUU Pilkada disahkan maka bisa berdampak negatif pada kualitas demokrasi lokal dengan membuat pemilihan kurang representatif atau lebih rentan terhadap manipulasi politik.
“Perubahan yang tiba-tiba dalam aturan pemilihan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan administrasi, yang bisa mengganggu pelaksanaan pemilihan dan menyebabkan sengketa hukum,” pungkas eks Anggota Baleg DPR RI ini.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang direncanakan akan dilakukan pada, Kamis,(22/8/2024), batal dilaksanakan.
Dasco sapaanya menegaskan bahwa revisi UU Pilkada batal untuk disahkan dan digunakan pada pemilihan kepala daerah 2024 yang akan berlangsung secara serentak.
“Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan,” kata Dasco dalam akun X pribadi miliknya @bang_dasco, Kamis,(22/8/2024).
Dasco menekankan, bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan menggunakan keputusan MK atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pendaftaran Pilkada 2024 yang dibuka 27 Agustus 2024, kata Dasco, akan menggunakan putusan MK.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tandas Dasco.
Laporan: Muhammad Rafik