KedaiPena.Com – Pasal yang terdapat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi harus dapat diselaraskan dengan perkembangan industri teknologi informasi, agar masyarakat tidak menjadi korban atas ketidakjelasan peraturan tersebut.
“Dalam beberapa hal ada beberapa pasal yang harus disinkronkan dengan perkembangan dunia industri teknologi informasi sehingga masyarakat tidak menjadi korban atas ketidakjelasan peraturan Perundang-undangan,” kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Aliyth Prakarsa, Jumat, (23/10/2020).
Meski demikian, Ia menegaskan, terdapat perbedaan diksi terkait pelindungan dengan Perlindungan yang menjadi sangat menarik.
“Menariknya RUU ini adalah adanya diksi ‘Pelindungan‘ hal berbeda yang dapat kita lihat dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban atau Undang-undang Perlindungan Konsumen,” ucap Aliyth
Selanjutnya, ia menyampaikan, ada perbedaan akan tetapi tidak ditemukan pengaturan lanjutan dalam bab tertentu terkait upaya plindungan.
“Perbedaan diksi ‘pelindungan’ mengandung makna upaya atau menggambarkan proses, sedangkan ‘perlindungan’ memiliki makna tempat berlindung, namun tidak ditemukan pengaturan lebih lanjut dalam bab tertentu mengenai upaya pelindungan,” tambahnya.
Selain itu, Aliyth juga menjelaskan, terdapat beberapa yang menjadi catatan penting dalam diskusi tersebut, seperti pembentukan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi harus menjadi prioritas program legislasi di tahun 2021.
“Ada beberapa hal catatan penting dalam Diskusi tersebut diantaranya pembentukan UU Pelindungan Data Pribadi harus menjadi prioritas program legislasi di tahun 2021 mengingat pentingnya perlindungan kepastian hukum bagi masyarakat di era digital,” jelasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi