KedaiPena.Com – Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mengeluhkan proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang sedang dibahas. Sebab, tidak mengakomodir kepentingan aktivis perempuan.
Misalnya, tidak mendorong pencalegan perempuan di nomor urut satu di 30 persen daerah pemilihan (dapil). Sebab, Pansus RUU Pemilu memutuskan pencalegan perempuan seperti dalam regulasi sebelumnya.
“Yaitu dalam nomor urut satu sampai tiga memuat setidaknya satu caleg perempuan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6).
Selain mengecewakan aktivis perempuan, keputusan tersebut juga tidak sesuai dengan arahan Fraksi Golkar yang semenjak perumusan daftar inventaris masalah (DIM) sudah mendorong adanya 30 persen dapil menempatkan perempuan di nomor urut 1.
Yang juga mengecewakan bagi aktivis perempuan adalah nihilnya unsur kaum hawa pada calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sejauh ini sudah ada empat orang calon DKPP yang melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II, dan semua laki-laki. Tidak ada perempuan,” tandas Hetifah.
Karenanya, dia berharap, “Ke depan saya berharap agar parpol tetap mendukung keterwakilan perempuan.”