KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada, Selasa, (24/9/2019). Rapat paripurna untuk membahas enam rancangan undang-undang (RUU).
Keenam RUU tersebut bakal dibahas pada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan
Keenam undang-undang tersebut antara lain ialah RUU tentang Pemasyarakatan. Lalu juga, pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, adalah pengesahan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Serta Nota Keuangan dan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Tidak hanya itu, paripurna pada hari ini juga akan mengesahkan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Rapat paripurna ini sendiri di pimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Rapat paripurna dihadiri oleh perwakilan pemerintah antara Menteri Hukum Dan Ham Yasonna Laoly.
Pengesahan RUU Pemasyarakatan sedianya merupakan agenda pertama dalam paripuna. Namun, ketika rapat baru saja dibuka, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat melakukan skors.
Skors dilakukan untuk melakukan lobi antara DPR dan pemerintah mengenai pembahasan RUU Pemasyarakatan. Presiden Jokowi sendiri sebelumnya meminta RUU Pemasyarakatan ditunda pengesahannya.
Berdasarkan catatan Kesetjenan DPR, 288 dari 560 anggota dewan hadir dalam rapat, artinya 272 anggota absen. Rapat paripurna ini sendiri dibuka pada pukul 11:50.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan berdasarkan surat tanggal 24 September 2019 perihal penundaan rapat paripurna pembahasan RUU tentang pemasyarakatan.
“Kita juga mendengar pernyataan presiden melalui media massa mengenai hal sejenis,” kata Fahri.
Sehubungan dengan itu, kata Fahri, dirinya memohon persetujuan sebelum mendengarkan laporan Komisi III terhadap hasil pembicaraan tingkat I tentang RUU Pemasyarakatan.
“Kami mengusulkan agar diadakan forum lobi untuk mendengar pandangan pemerintah untuk memutuskan jadwal selanjutnya,” imbuh dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan RUU Pemasyarakatan tidak disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Dia mengatakan agenda pembicaraan tingkat II terhadap RUU Pas untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah.
“Nggak disahkan,” kata Erma.
Erma menjelaskan pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini merupakan mekanisme pembentukan undang-undang yang harus dilalui.
“Seingat saya, tergantung keputusan fraksi,” ujar politikus Demokrat itu.
Selain itu, kata Erma, RUU Pas bakal ditunda pengesahannya hingga RUU KUHP disahkan. Sebab, RUU Pas mengacu pada RUU KUHP. Sementara itu, diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
“Kenapa ada RUU Pas, karena RUU KUHP itu adalah kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita,” pungkas Erma.
Laporan:Muhammad Hafidh