KedaiPena.Com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah mendesak sejak dulu. Bahkan, harusnya, UU ITE tahun 2008 sudah mencakup PDP.
Demikian disampaikan oleh
Pakar Informasi dan Teknologi dari Perbanas Institute, Harya Damar Widiputra saat merespon desakan agar RUU PDP dapat disahkan lantaran kebocoran data yang terjadi akhir-akhir ini.
“Harusnya saat UU ITE tahun 2008 dikeluarkan, itu juga sudah mencakup PDP. Data kita sudah bocor dimana-mana,” ujar Harya sapaanya Selasa, (7/9/2021).
Harya menjelaskan, terlebih lagi saat ini banyak SMS dan telepon yang datang dengan mengetahui nama dari penggunanya.
“Padahal kita gak pernah kasih nomor ke orang- orang tersebut. Itu kan artinya data pribadi kita bocor,” tegas Harya.
Harya menekankan, saat ini semakin tingginya urgensi PDP lantaran segala sesuatunya kemudian jadi berbasis digital dan tidak perlu lagi bukti fisik.
“Coba bayangin kalau kita sudah full menerapkan tanda tangan digital (ttd) terus bocor dan disalahgunakan, risikonya tinggi,” tegas Harya.
Padahal, tegas Harya, penggunaan ttd digital adalah salah satu yang ditekankan pemerintah dan juga sudah mulai diterapkan untuk mempercepat proses administrasi.
“Salah satunya di perizinan,” papar Harya.
Oleh sebab itu, lanjut Harya, meskipun sudah terlambat. Namun, itu jauh lebih baik dari pada tidak sama sekali.
“Senggaknya kedepannya ada dasar hukum sebagai pegangan perlindungan data pribadi,” tandas Harya.
Laporan: Muhammad Hafidh