KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memandang ada frasa dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang bertentangan dengan konstitusi, di Pasal 18 ayat 1, 2 dan 5 UUD 1945.
Alasanya ialah semangat dari RUU Omnibus Law terkait sentralisasi perijinan dan kewenangan pemerintah pusat, bisa berpotensi merugikan daerah.
“Ini bisa juga menghilangkan semangat otonomi daerah yang telah kita rintis sejak awal era reformasi,” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, ditulis, Minggu, (26/7/2020).
Ditambahkan LaNyalla, para pimpinan alat kelengkapan DPD juga memandang hilangnya kepastian hukum terkait sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana akan menjadi sangat gemuk delegasi pengaturan ke peraturan pelaksana di bawah UU.
” Ditambah lagi, kewenangan Presiden mencabut Perda di Pasal 166 RUU tersebut rawan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada,” lanjut LaNyalla.
Diketahui, empat pimpinan Komite di DPD RI sepakat menyampaikan penolakan terhadap frasa atau semangat menarik kewenangan daerah ke pusat.
Para Senator menganggap RUU Ciptakerja setback kepada era sentralistik.
Demikian pendapat Komite I hingga IV DPD RI yang disampaikan langsung ke Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Sabtu (25/7/2020) di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Denpasar Raya Jakarta.
Airlangga mengatakan pemerintah memang ingin mempercepat pembahasan RUU Ciptakerja ini mengingat RUU ini adalah reformasi paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir, khususnya di bidang investasi dan perdagangan.
“Apalagi dalam resesi global, RUU ini memberikan sinyal kepada dunia bahwa Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis, ini penting di tengah sumber daya fiskal kita yang terbatas,” paparnya.
Airlangga mengakui, pemerintah kurang dalam melakukan sosialisasi RUU tersebut. sehingga menimbulkan banyak respon dari berbagai kalangan. Namun pihaknya tetap mendengar dan berusaha mengakomodasi semua masukan dari parlemen, baik dari DPR RI maupun dari DPD RI.
“Saya terima semua kesimpulan pendapat bapak ibu pimpinan Komite I hingga IV siang ini. Tentu pemerintah memperhatikan dan mengakomodasi,” paparnya.
Laporan: Muhammad Hafidh