KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat ‘geger’ masyarakat Indonesia dengan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi Undang- undang (UU) KPK nomor 30 tahun 2002 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Tidak berhenti di situ polekmik yang terjadi terkait RUU KPK ini berlanjut. Pada akhirnya, Jokowi menyebut bahwa ada beberapa poin yang tidak disepakati oleh dirinya.
Pada Jumat, (13/9/2019), Jokowi menggelar koferensi pers terkait empat poin yang tidak disepakati oleh dirinya dalam revisi. Bekas Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan poin-poin yang dimaksud berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.
Salah satu yang menjadi fokus Jokowi adalah kewajiban mengantongi izin dari eksternal saat menyadap. “KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” kata Jokowi.
Suami dari Iriana ini melanjutkan penyidik dan penyelidik KPK hanya polisi dan jaksa. Mereka juga bisa berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain.
Bekas Gubernur DKI ini juga berpendapat, sistem penuntutan KPK saat ini sudah bekerja dengan baik. Oleh, karena itu dia tidak sepakat jika dalam revisi, KPK diwajibkan berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Terakhir, Jokowi juga mengaku tidak setuju jika pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. LHKPN selama ini adalah tanggung jawab KPK.
Gerindra Bergerak Sebut Revisi Berpotensi Melemahkan KPK
Partai Gerindra yang sedianya mendukung revisi UU KPK menjawab. Melalui Waketum Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji dan mempertimbangkan RUU tersebut.
“Pembahasan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Ham semalam, partai gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi UU KPK,” ujar Dasco kepada wartawan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta (14/9/2019)
Gerindra, kata Dasco, berpandangan bahwa hasil rapat kerja dan poin-poin yang disampaikan oleh pemerintah justru terlihat menimbulkan kecenderungan untuk kemudian bukan memperkuat KPK tetapi malah melemahkan.
“Contoh misalnya pasal 37a tentang pembentukan dewan pengawas di situ disebutkan bahwa dewan pengawas itu ditunjuk oleh pemerintah lima-limanya. Sementara, mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk intervensi tetapi ini karena ini undang-undang berlakunya sangat lama bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK,” tegas Dasco.
Dengan demikian, lanjut Dasco, Gerindra mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi ini. Terlebih lagi, dalam pembahasan pasal 37a nanti pemerintah tidak mengakomodir usulan dari Gerindra.
“Kami mengusulkan bahwa dewan pengawas itu mewakili 2 unsur legislatif 2 ekskutif 2 yudikatif misalnya begitu dan ada beberapa pasal lagi yang sedang kita kaji,” pungkas Anggota Komisi III ini.
Jadi Revisi UU KPK ini Melemahkan atau Menguatkan?
Laporan: Muhammad Hafidh