KedaiPena.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan akhirnya dilanjutkan ke tahap tingkat II atau masuk ke dalam pembahasan Rapat Paripurna DPR mendatang, walaupun ada dua fraksi yang menolak, yaitu, Fraksi Partai Demokrat dan PKS dan dua fraksi menyetujui dengan catatan, yakni Fraksi NasDem dan Fraksi PKB.
Anggota Komisi IX, Fraksi Partai Demokrat , Aliyah Mustika Ilham menjelaskan, ketidaksetujuan fraksinya terhadap RUU itu, diantaranya karena muatannya hanya mengakomodir kepentingan investor, bukan masyarakat.
“Jika sebuah undang-undang kebijakan kesehatan terlalu berorientasi ke bisnis dan investasi, tentu ini tidak baik,” kata Aliyah, Senin (19/6/2023).
Selain itu, ia juga menganggap, untuk jangka waktu dan ruang proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan terlalu sempit. Sebagai informasi RUU Omnibus Law sektor kesehatan ini dibahas DPR dan pemerintah mulai 5 April sampai 18 Juni 2023.
“Sehingga terkesan sangat terburu-buru. Jika ruang dan waktu lebih panjang lagi kami meyakin RUU ini lebih komprehensif, berbobot, dan berkualitas,” ucapnya.
Senada, perwakilan Fraksi PKS Netty Prasetiyani menyampaikan kekhawatiran Fraksi PKS bahwa RUU ini hanya akan berakhir seperti UU Cipta Kerja yang sama-sama menggunakan mekanisme Omnibus Law, yakni akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Proses penyusunan RUU ini bentuk preseden kurang baik bagi proses legislasi ke depan, di antaranya terkait waktu yang relatif sangat cepat untuk sebuah UU yang menghapus dan sekaligus mengkompilasi 11 undang-undang,” kata Netty.
Ia juga menyatakan bahwa dalam beleid tersebut juga ada kejanggalan peraturan, seperti masih memberikan ruang berlakunya peraturan turunan dari undang-undang yang dihapus dalam RUU tersebut. Sehingga masih dibutuhkan pembahasan yang mendalam bersama para pemangku kebijakan, dalam hal ini organisasi profesi yang ada di sektor kesehatan.
“Maka kami Fraksi PKS dengan mengucap bismillah menyatakan menolak draf RUU tentang kesehatan untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” tandasnya.
Adapun fraksi lain seperti fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, dan PPP menyatakan setuju supaya draf RUU Kesehatan itu dibahas dalam rapat paripurna DPR terdekat.
Sementara itu, Nasdem menyatakan menerima RUU tersebut dengan catatan perlu tetap diaturnya mandatory spending untuk anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBN dan APBD, demikian juga dengan PKB dengan usulan minimal 5 persen.
Rapat berlangsung singkat. Dengan mayoritas fraksi sepakat, maka RUU Kesehatan selanjutnya dibawa ke sidang Paripurna DPR yang berlangsung dalam waktu dekat.
Laporan: Ranny Supusepa