KedaiPena.Com – Wacana RUU Kamnas masih menjadi perdebatan yang hangat. Sejumlah elemen dan kalangan terus menyuarakan penolakan terkait RUU itu.
Meski demikian, upaya rasionalisasi tentang pentingnya keberadaan RUU itu juga mendapat respon baik.
Salah satunya dari mantan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (kadispenal) Laksamana Muda (laksda) Untung Suropati. Menurut Untung RUU KAMNAS itu adalah alat untuk mencapai tujuan nasional.
“RUU Kamnas dilandasi dengan pembukaan UUD 45 alinea kedua, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” ujar Untung saat ditemui KedaiPena.Com, dalam diskusi bertema ‘Bedah RUU KAMNAS’, Gedung D, Kampus Trisakti, Jakarta, Rabu, (27/4).
RUU Kamnas, lanjut Untung, memiliki cita-cita nasional yang dilandasi pembukaan UUD 45 alinea keempat. “Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia, dan menuju kesejahteraan umum,” ujar pria berambut putih itu.
Pemikiran Untung agaknya bertolak belakang dengan anggota komisi I DPR RI, Charles Honoris. Charles berseloroh, agar jangan terlalu berambisi dengan RUU Kamnas itu.
“Jangan sampai RUU Kamnas dianggap sebagai obat dari segala penyakit,” kata Charles yang juga anggota fraksi PDI itu.
Menurut Charles, yang terjadi di Indonesia saat ini bukan minimnya keberadaan aturan dan regulasi. Sebaliknya, menurut Charles, regulasi di Indonesia sudah cukup banyak. persoalannya, penegakan dan implementasi regulasi itu masih sangat minim implementasi.
Ditambahkan Charles, penolakan RUU Kamnas bukan tanpa alasan. dirinya mensinyalir, kehadiran RUU itu untuk memberikan kewenangan besar bagi lembaga keamanan nasional dan aparatnya.
“RUU ini cenderung akan memberikan kebebasan bagi keamanan nasional seperti para aparat,” tandas Charles.
(Muhammad Rizki Hidayat)