KedaiPena.Com – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda meminta, agar pemerintah dan parlemen dapat memetakan potensi terjadinya konlik antara masyarakat lokal dan pendatang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Hal itu disampaikan Rifqinizami menyoroti rencana DPR yang akan membawa RUU IKN ke paripurna pada 18 Januari 2022 mendatang. RUU IKN ini sendiri menjadi dasar hukum peralihan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Saya sebagai anggota DPR dari daerah lemilihan Kalimantan Selatan berharap dalam finalisasi RUU IKN, pemerintah dan DPR bisa memetakan kemungkinan persoalan hadirnya konflik antara masyarakat lokal seperti dayak, kutai, banjar dengan migrasi para pendatang,” kata Rifqi, Jumat (14/1/2022).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan, semua pihak tidak menginginkan terulang kembali konflik etnis yang terjadi di Kalimantan Barat, Sambas, Sanggau, dan Sampit.
Rifqi juga menyarankan, agar RUU IKN harus mewadahi eksistensi lokalitas di Kalimantan seperti masyarakat adat dalam sebuah norma di RUU tersebut.
“Dalam pembahasan RUU IKN harus dapat benar-benar dirumuskan satu norma yang baik agar lokalitas bisa diwadahi dan ditampung eksistensinya, termasuk eksistensi hukum adat mereka,” beber dia.
Menurut Rifqi, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN perlu mengundang perwakilan masyarakat lokal di Kalimantan, seperti Majelis Adat Dayat Nasional dan Kerukunan Keluarga Kutai, untuk diajak bicara dan mendengarkan aspirasi.
“Masih ada beberapa waktu hari ke depan untuk merumuskan norma dalam RUU IKN untuk mewadahi lokalitas masyarakat lokal, sehingga potensi konflik tidak terjadi di ibu kota negara yang baru,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh