KedaiPena.Com – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akan mengaburkan perjuangan Pancasila Hierarki Tertinggi (PHT) atau sebagai pancasila sumber dari segala hukum.
“Saya berpendapat setelah membaca naskah akademik dan draf RUU HIP, bahwa RUU HIP ini merupakan distorsi atau mengaburkan bagi perjuangan PHT,” ujar Eksponen 98, B.T Fernando kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (20/6/2020).
Walaupun, kata Nando, sapaannya, pembacaan sepintas yang tertulis di naskah akademik dan draf RUU HIP memiliki tujuan yang tertuang dalam Pasal 4 poin (a).
“Di mana menjelaskan RUU HIP bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap program pembangunan nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila,” ungkap Nando.
Hal tersebut, lanjut Nando, menjadi alasan dasar PHT yaitu memastikan pancasila dapat memiliki konsekuensi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang telah merugikan keadilan, kesejahteraan dan kedaulatan.
“PHT tidak mengutik-atik ideologi dan dasar, karena tidak ada yang salah dari lima sila tersebut yang kita nyatakan sebagai perasaan umum rakyat Indonesia,” papar Nando.
PHT, tegas Nando, selalu memastikan pancasila sebgai dasar yang tertuang di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) itu tidak dapat berkutik terhadap prodak hukum yang telah tertuang dalam UU.
“Pancasila butuh keadilan,
membumikan pancasila dalam ketahanan nasional dan memastikan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dapat memiliki konsekuensi hukum bagi produk UU yang telah “memperkosa” keadilan, kesejahteraan dan kedaulatan,” beber Nando.
Sekjen Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) menegaskan, fungsi Pancasila sebagai imunitas bangsa dalam cita-cita hukum tidak cukup kuat jika hanya tertulis sebagai pancasila sumber dari segala sumber hukum pada pasal 2 UU No.15 thn 2019 perubahan UU No. 12 tahun 2011.
“Walaupun kedudukan itu dinyatakan sebagai hierarki (asumsi) karena ini tidak tertuang dalam penegasan kedudukan pancasila sebagai hierarki dalam pasal 7 di UU yang sama maupun penjelasan pasal tersebut,” tegas Nando.
Nando menambahkan, PHT sama sekali tidak menyinggung ideologi dan dasar sebagai nilai falsafah pancasila tetapi malah memastikan pancasila sebagai cita hukum yaitu sumber dari segala sumber hukum.
“Yang dapat menggugurkan secara otomatis produk UU yang merugikan bangsa dan rakyat. Itulah penilaian saya bahwa RUU HIP adalah pengaburan kedudukan pancasila sebagai kekuatan evaluasi kebijakan dan regulasi yang telah diatur oleh UU. Jadi PHT dan RUU HIP tidak sama. Walaupun memiliki alasan yang sama dan tertuang dalam pasal 4 (a),” tandas Nando.
Laporan: Sulistyawan