KedaiPena.Com- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya akan membahas secara mendalam terkait dengan wewenang wakil presiden (wapres) sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi yang termaktub di dalam draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Jangan sampai nanti ini menimbulkan masalah sebagai kita negara kesatuan dengan sistem presidensial oleh karena itu DPD RI tadi mengusulkan supaya ini bisa dibahas mendalam, disetujui,” kata Supratman di Gedung DPR/MPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu,(13/3/2024).
Supratman meminta semua pihak untuk menunggu pembahasan terkait dengan wewenang dan mekanisme penunujukkan wakil presiden sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.
Supratman mengaku belum mengetahui apakah nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditunjuk langsung oleh presiden melalui kepres.
“Nanti akan kita saksikan kita akan dengarkan bersama, apakah nanti dewan ketua dan anggota aglomerasi kalau itu disetujui ditunjuk dan diangkat oleh presiden oleh kepres, nah nanti akan kita lihat,” papar Politikus Partai Gerindra ini.
Meski demikian, Supratman mengakui, wilayah aglomerasi menjadi sangat penting lantaran merupakan alternatif dari masalah yang dihadapi di DKI Jakarta mulai dari hulu hingga hilir. Masalah-masalah tersebut, kata Supratman, mulai dari banjir hingga urusan sampah.
“Karena ini lebih memungkinkan tidak merubah bersinggungan dengan kewenangan daerah daerah otonomi yang seperti daerah Jawa Barat,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni meminta agar wewenang wakil presiden (wapres) sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi yang termaktub di dalam draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sedianya harus dibatasi.
Hal itu disampaikan Sylviana Murni dalam
rapat kerja mengenai kelanjutan RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung DPR/MPR/ DPD, Rabu, (13/3/2024).
Rapat itu turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, perwakilan Menkeu Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan DPD RI.
“DPD RI berpandangan atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari,” kata dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menegaskan, tugas dan peran Wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi sedianya harus berdasarkan kewenangan mandat dari Presiden.
“Pada dasarnya penugasan ke Wapres harus berdasarkan kewenangan mandat dari Presiden sebagai penanggungjawab tertinggi,” tegas dia.
Laporan: Sabilillah