KedaiPena.Com – Sebanyak 7 remaja ditetapkan sebagai tersangka pencurian saat pecahnya kerusuhan di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara, Jumat malam (29/7) kemarin.
Penetapan tersangka oleh Kepolisian Resor Tanjung Balai itu dikarenakan ke 7 remaja itu diduga menjarah barang-barang saat beberapa Klenteng dan Vihara dirusak dan dibakar massa.
“Terhadap ketujuh pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,†terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Minggu (31/7).
Disebutkan, 7 remaja itu antaralain:
- Muhammad Aldi Rizki, 16 tahun, siswa SMK-6 Tanjung Balai.
- Andika, 21 tahun, wiraswasta, penduduk Jalan Juanda No. 59.
- M. Iqba Lubis, 17 tahun, wiraswasta, penduduk Jalan Juanda Tanjung Balai.
- Aldi Al Arif Munthe, 18 tahun, wiraswasta, alamat Sei Dua, RM. H.Delen.
- Fikri Firman, 16 tahun,pelajar SMP-10, penduduk Jalan Rambutan No. 4.
- Azri Purwasari, 18 thn, pelajar Sekolah Paket Sakina Husada, penduduk Jalan Pepaya No. 10A.
- Muhammad. Rasid Manurung, 17 thn, pelajar Sekolah Paket Sakina Husada, penduduk Jalan Rambutan.
Rina juga menyebutkan, selain 7 tersangka itu, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran tempat ibadah di Kota Tanjung Balai.
(Dom)