KedaiPena.Com – Rusia menyiapkan hukuman penjara hingga 15 tahun, bagi warga yang menyebarkan hoaks soal perang di Ukraina. Rencana itu diputuskan Parlemen Rusia dengan suara bulat pada Jumat (4/3/2022) yang menyetujui rancangan undang-undang yang mengkriminalisasi penyebaran yang disengaja terhadap laporan palsu.
Mengutip Aljazeera, Rancangan undang-undang itu disetujui oleh majelis rendah dan majelis tinggi parlemen secara berurutan. Pihak berwenang Rusia berulang kali mengecam laporan kemunduran militer Rusia ataukematian warga sipil di Ukraina laporan palsu. Media pemerintah menyebut invasi Rusia ke Ukraina sebagai operasi militer khusus” alih-alih perang atau invasi.
Ketua Majelis rendah, Vyacheslav Volodin mengatakan, RUU bisa ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Vladimir Putin, dan mulai berlaku segera pada Sabtu (5/3/2022).
“Mungkin besok, aturannya akan memaksa mereka yang berbohong dan membuat pernyataan yang mendiskreditkan angkatan bersenjata kita untuk menanggung hukuman yang sangat berat. Saya ingin semua orang mengerti, dan agar masyarakat mengerti, bahwa kami melakukan ini untuk melindungi tentara dan perwira kami, dan untuk melindungi kebenaran,” tegas dia.
Ia melanjutkan, hukuman hingga tiga tahun atau denda ditetapkan untuk kasus penyebaran berita palsu tentang militer, tetapi hukuman maksimum meningkat menjadi 15 tahun untuk kasus-kasus yang dianggap telah menyebabkan konsekuensi berat.
Ia menerangkan, jenis materi yang menghadapi penolakan resmi diperjelas Jumat sebagai regulator komunikasi, Roskomnadzor, mengatakan itu memblokir lima organisasi media yang berbasis di luar negeri yang menerbitkan berita dalam bahasa
Pemblokiran media asing mempengaruhi BBC, Voice of America dan Radio Free Europe/Radio Liberty yang didanai pemerintah AS, penyiar Jerman Deutsche Welle dan situs web Meduza yang berbasis di Latvia.
Laporan: Muhammad Lutfi