KedaiPena.Com – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendesak agar PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu tahun 2024 segera mencabut pernyataannya.
Hal itu disampaikan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 yakni Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan soal usulan penundaan tersebut.
“Karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat,” tegas dia, Rabu, (2/3/2022).
Kahfi juga mendorong, semua partai politik tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu dilakukan lima tahun sekali secara langsung umum bebas dan rahasi (luber) dan jujur dan adil (jurdil).
“Mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu,” papar dia.
Koalisi juga mengingatkan, agar partai politik lain agar tetap berpegang teguh pada hukum pemilu dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda Pemilu 2024.
“Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menolak wacana isu penundaan Pemilu 2024 karena dapat mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya setiap 5 (lima) tahun sekali,” desak dia.
Koalisi juga meminta, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu 2024.
“Dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah dan DPR,” papar dia.
Ia menegaskan, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi covid-19 tidak cukup relevan. Pasalnya, secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat.
“Sebab Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali,” jelas dia.
Ia menerangkan, gagasanpenundaan Pemilu 2024 juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat, mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai.
“Serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi,”jelas dia.
Ia pun menambahkan, penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian.
“Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik,” tandas dia.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 sendiri terdiri dari Kode Inisiatif, IPC, ICW, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP FISIP UI, Netgrit, PUSaKO FH Universitas Andalas, JPPR, KIPP Indonesia dan SPD.
Laporan: Sulistyawan