KedaiPena.Com – Pemerintah akhirnya mendaftarkan gugatan kepada PTTEP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2017. Gugatan perdata ini dilayangkan karena PTT Exploration and Production Company (PTTEP) Australasia Montara tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah polusi minyak Montara yang mencapai kawasan NTT.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno menyatakan bahwa perusahaan itu diduga merusak hutan mangrove seluas 1.232 Ha. Selain itu, tambahnya, dari hasil pemeriksaan di lapangan, tumpahan minyak juga menyebabkan 1.429 Ha padang lamun dan 714 Ha terumbu karang di tiga titik di Provinsi Nusa Tenggara Timur rusak.
“Kita gugat tiga perusahaan yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) berkedudukan di Australia, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) berkedudukan di Thailand, The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) berkedudukan di Thailand,†ujar Havas, dalam keterangan kepada KedaiPena.Com ditulis Sabtu (6/5).
Menurutnya, ketiga perusahaan itu digugat secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk bertanggung jawab baik secara sendiri-sendiri mau pun tanggung renteng berdasarkan prinsip hukum nasional dan hukum internasional.
Lebih jauh, dalam gugatannya, pemerintah mengajukan gugatan untuk kerusakan dan biaya pemulihan sebesar Rp 27,5 triliun. “Kita masukkan gugatan untuk kerusakan dan pemulihan lingkungan di pesisir pantai Desa Tablolong (Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang), Desa Oenggaut (Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao), dan Desa Daiama (Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao),â€beber Havas.
Rinciannya, lanjut dia, gugatan ganti rugi materiil untuk kerusakan lingkungan yakni padang lamun, hutan mangrove dan terumbu karang sebesar Rp 23 Triliun. Sedangkan untuk biaya pemulihan atas kerusakan itu, kata Havas, pemerintah meminta ganti rugi sebesar Rp 4 triliun. “Kita juga masukkan gugatan untuk menyatakan PTTEP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuh Havas.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas