KedaiPena.Com‬ – Jaringan Aktivis Lintas Generasi mempertanyakan kelambanan aparatur hukum yang gagal mengambil tindakan preventif hingga akhirnya rumah pribadi eks Presiden RI SBY digeruduk massa belum lama ini.
Pengamanan kediaman mantan presiden dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Apalagi info demo di kediamaan SBY ini jauh sebelumnya sudah beredar selama beberapa hari di media sosial.
“Seharusnya kegiatan ini dapat diantisipasi oleh aparat keamanan,” demikian siaran pers Jaringan Aktivis Lintas Generasi yang diterima redaksi, ditulis Kamis (9/2).
Adapun aktivis yang tergabung dalam jaringan ini adalah Aam S, Andi Arief, Heri Sebayang, Himawan Sutanto (Japrak), Santoso Jadewa, Mone Thamrin, Sangap Surbakti, Renanda Bachtar, Jemmy Setiawan, Jan Prince Permata, Jansen Sitendaon, Guntur Siregar, Ali Sadikin, Boyke Novrizon, Jimmy Matitaputi, Nanang Qosim, dan Ardi Mbalembout.
Untuk itu, mereka juga menolak pernyataan Polri yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jika pembiaran sejenis ini dibiarkan terus menerus, maka khawatir kejadian yang sama akan berdampak dan terjadi juga di rumah-rumah mantan Presiden lainnya.
“Termasuk hal yang sama bisa juga terjadi di rumah Jokowi pasca menjadi presiden,†tegas keterangan tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh