KedaiPena.Com – KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi umumkan keputusan hasil penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota daerah kota Tangsel dalam surat keputusan 233/HK.03.1-kpt/3674/kpu-kot/IX/2020.
Ketua KPU Kota Tangsel Dwitoro mengatakan bahwa ketiga pasangan calon dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Bambang menyebutkan, dokumen adminsitratif yang diverifikasi pasangan calon yaitu terkait dokumen dukungan dari partai politik, ijazah SMA terlegalisir.
“Apabila calon mencantumkan gelar harus dilampirkan dokumen terlegalisirnya,” ujar Bambang, diruangan KPU Kota Tangsel, Rabu,(23/9/2020).
Ketiga pasangan calon yakni bernama Muhamad- Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie- Pilar Saga Ichsan.
Ia menambahkan, dari setiap pasangan pasangan calon yang belum melampirkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri secara definitif BUMD adalah Bapak Ruhamaben, yang berpasangan dengan Ibu Azizah.
“Untuk Bapak Ruhamaben meskipun sudah melampirkan surat pengunduran diri, tanda terima dan sedang dalam proses yang diterima KPUD Kota tangsel,” kata Bambang.
“Surat SK definitifnya akan ditunggu maksimal 30 hari sebelum pencoblosan,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan