KedaiPena.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
“Dalam dugaan tindak pidana korupsi di KONI Tangsel ini, kami menerima hasil pemeriksaan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar 1,1 Miliar,” kata Kepala Kejari Tangsel, Alliansyah,
saat menggelar konferensi pers, Jumat, (4/6/2021).
“Setelah dilakukan pendalaman siapa yang akan bertanggung jawab. Sehingga pada hari ini kami telah menetapkan tersangka inisial SHR, sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan serang,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, dugaan kerugian negara disebabkan dari laporan pertanggung jawaban yang diduga manipulatif.
“Hingga saat ini barang bukti yang kami sita adalah dokumen-dokumen,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Tangsel telah menyatakan terdapat penyalahgunaan dana hibah 2019 yang diduga dipakai untuk beberapa kegiatan.
Diantaranya adalah dugaan tiga perjalanan dinas fiktif yang dilakukan KONI ke wilayah Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan ke Batam Kepulauan Riau.
Laporan: Sulistaywan