KedaiPena.Com – Yang diinginkan Presiden Jokowi adalah sekuritisasi asset, bukan penjualan BUMN melalui pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Demikian dikatakan begawan ekonomi Rizal Ramli (RR) di Jakarta, ditulis KedaiPena.Com, Senin (27/11).
Mantan Menko Ekuin era Presiden Gus Dur ini mengungkapkan, di masa lalu rencana penjualan BUMN dan holdingisasi terbukti diwarnai KKN dan konflik kepentingan.
“Hal ini membuat sumber daya alam dan asset bangsa (BUMN) tidak memberi manfaat banyak bagi rakyat, melainkan menjadi sumber KKN para elite yang berkuasa,” sambung eks Menteri Koordinator bidang Kemaritiman ini.
Situasi sekarang ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan semua stakeholders untuk menyatukan visi-misi dan mengakhiri konflik kepentingan. Pemerintah juga harus menghapuskan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dalam pengelolaan BUMN di Indonesia agar BUMN kita makin kompetitif dan bernilai tambah lebih besar.
Rizal meminta pemerintah berhitung secara matang terkait realisasi konsep holding BUMN, harus jelas dan sungguh-sungguh meningkatkan nilai tambah. Namun RR mengingatkan bahwa yang diinginkan Presiden Jokowi itu sekuritisasi, bukan jual BUMN.
“Pembentukan holding hanya bermanfaat jika peningkatan efisiensi biaya dan adanya sinergi akibat economic of scale. Jika tidak ada penurunan biaya dan peningkatan pendapatan, pembentukan holding gagal dan tidak bermanfat,” papar Rizal.
RR meminta pemerintah berhati-berhati dalam mengimplementasi holding BUMN, harus bersih dari KKN dan bukan untuk dijual ke asing.
“Jika kegagalan itu yang terjadi, maka pembentukan holding akan menambah birokrasi dan memperpanjang rantai pengambil keputusan, dan juga biaya. Jangan sampai saat ide holding BUMN bersifat coba-coba dan experimental,” tegas Rizal.
RR mendesak pemerintah menunda rencana pembentukkan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena tidak tepat sasaran.
“Sebenarnya rencana holding BUMN itu bagus secara textbook atau di atas kertas. Tapi gak usah buru-buru, Jadi sebaiknya ditunda dulu,” tegas Rizal.
Seperti diketahui, guna merealisasikan konsep holding BUMN, pemerintah telah merilis sejumlah landasan hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Laporan: Muhammad Hafidh