KedaiPena.Com – Begawan ekonomi Rizal Ramli menilai, keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang resmi membuka kembali seluruh moda transportasi berpotensi meningkatkan penyebaran virus dan memperlambat recovery ekonomi.
Pasalnya, kata RR sapaan karibnya, warga negara kita terbagi menjadi dua kelas, satu adalah kelas pejabat dan bisnis dan yang lain adalah rakyat biasa. Sementara, untuk rakyat biasa ada larangan untuk mudik atau travelling.
Sedangkan untuk kalangan pejabat dan bisnis berlaku pengecualian sesuai keputusan yang berlaku saat ini. Namun perlu diingat, carrier Covid-19 bisa dari mana saja. Mulai rakyat biasa hingga kalangan elit pejabat dan bisnis.
“Bahkan, kalangan elit faktanya lebih sering bertemu dengan orang-orang, risikonya juga lebih tinggi,” terang RR Jumat (8/5/2020).
RR menilai, pemerintah belum saatnya memberikan lampu hijau atau melonggarkan kebijakan sebelum mencapai puncak pandemik. Dia menyarankan agar Menhub lebih baik menunggu saat Corona melewati masa puncak.
“Saya sendiri tidak mengerti alasan kenapa harus dilonggarkan secepat ini?” tuturnya.
Mantan Anggota Tim Panel Bidang Ekonomi itu-pun mengingatkan pemerintah untuk tidak terlalu gegabah dalam mengambil kebijakan.
Alih-alih mengekor langkah pemerintah Donald Trump yang sudah melakukan gradual reopening untuk sejumlah negara bagian, justru pembukaan akses ini tak sebanding dengan risiko yang lebih besar.
“Kalau kita gegabah maka kurvanya tidak akan seperti “V” yang anjlok kemudian naik. Namun akan cembung ke bawah recovery-nya. Selama ini kita selalu terlambat, self-denial dan responnya sering gegabah sehingga kemungkinan yang terjadi kurva merah (cembung ke bawah secara dalam),” sambungnya.
Jika ini terjadi, lanjut Rizal Ramli, maka perbaikan ekonomi membutuhkan waktu lebih panjang sekitar 1-1,5 tahun.
“Kalau kita cepat responnya dan tindakannya pas, maka dampaknya hanya 3-6 bulan saja. Kami khawatir, kecerobohan ini akan mengakibatkan recovery kita akan lebih lambat,” tandasnya.
Diketahui, pembukaan moda transportasi merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun demikian, tidak untuk semua orang. Ada kriteria khusus bagi mereka yang akan menggunakan moda transportasi umum.
Antara lain yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR. Selain itu, kalangan pengusaha juga diperkenankan selama itu menyangkut fungsi ekonomi.
Laporan: Muhammad Hafidh