KedaiPena.Com – Eks Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), periode 2000-2001 Rizal Ramli mengaku sudah tidak menjabat saat SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim terbit pada 2004.
Demikian disampaikan oleh RR sapaannya saat tiba di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus asus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
RR pun menegaskan SKL tersebut diterbitkan saat Presiden RI dijabat oleh Megawati Soekarnoputri. Namun, Rizal menduga KPK memeriksanya lantaran dinilai mengetahui sejak awal mengenai BLBI.
“Karena itu terjadi pada tahun 2004, pada saat pemerintahan Mbak Mega. Tapi saya dianggap banyak ngerti dan tahu prosedur dari sejak awal BLBI, KPK minta saya memberikan penjelasan,” ungkap RR.
Mantan Menko Kemaritiman era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengaku tak mengetahui secara spesifik hal-hal yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Rizal berjanji akan menjelaskannya setelah rampung diperiksa.
“Spesifiknya tentu nanti setelah ditanya-tanya kita bisa ngobrol lagi,” pungkas Rizal.
Tak hanya Rizal, untuk mengusut kasus megakorupsi ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa
Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Sjamsul dan Itjih sebelumnya mangkir saat panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat, 28 Juni 2019. Surat panggilan kedua untuk pasangan suami istri tersebut telah dikirimkan KPK ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Rabu, 10 Juli 2019. Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Kamis, 11 Juli 2019, yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura sejak Rabu, 10 Juli 2019.
Sjamsul dan Itjih diketahui tak pernah memenuhi panggilan KPK, bahkan sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam tahap penyelidikan. Padahal, pemeriksaan maupun permintaan keterangan merupakan kesempatan atau ruang bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau membantah keterlibatan mereka di kasus korupsi SKL BLBI yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Muhammad Hafidh