KedaiPena.Com – Ayat 2 Pasal 33 UUD 1945 asli menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sayangnya, ayat pada pasal tersebut, telah dimanipulasi pasca amandemen keempat. Pasal tersebut tidak lagi mewujudkan cita-cita yang pendiri bangsa sesungguhnya.
“Di UUD 1945 pasal 33 yang asli tidak ada kata dimiliki oleh rakyat Indonesia. Istilah dikuasai dalam ayat 2 (Pasal 33 UUD 45 hasil amandemen keempat) itu bisa dimanipulasi bisa direkayasa,” ujar begawan ekonomi kerakyatan, Rizal Ramli di Jakarta, ditulis Jumat (8/6/2018).
“Hingga akhirnya yang benar-benar menguasai adalah swasta, terutama asing,” tokoh nasional yang mendeklarasikan diri menjadi presiden pada Pilpres 2019 ini menambahkan.
RR berjanji siap untuk mengembalikan lagi ayat pada pasal tersebut. Mudah-mudahan, sambungnya, kita bisa melakukan amademen pasal 33 lagi. Sehingga kata-katanya menjadi lengkap kembali.
Istilah lengkap yang dimaksudkan oleh mantan Menteri Koordinator Kemaritiman ini ialah, bahwa bumi, air dan kekayaan alam lainnya, dikuasai dan dikelola negara untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Laporan: Muhammad Hafidh