KedaiPena.Com – Eks aktivis mahasiswa ITB 77/78 Rizal Ramli kecewa dengan segelintir alumni kampusnya yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme ITB (GAR ITB).
GAR ITB sendiri melaporkan Majelis Wali Amanat Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Berbeda pendapat itu biasa banget, apalagi antar anak-anak ITB yang cerdas dan banyak pengetahuan,” kata Rizal di Jakarta, ditulis Selasa (16/2/2021).
“Semasa mahasiswa dulu ada yang kanan, kiri, tengah, nyeleneh, ndak ada masalah,” lanjut eks Menko Maritim periode pertama Jokowi ini.
“Mulai masalah ketika ada yang laporkan (Din Syamsuddin) ke yang berkuasa, bagai intel. Mulai dari kasus jurdil (sampai diperiksa Menkoinfo dan polisi) dan laporan kampungan soal radikal-radikul,” kecewa RR, sapaan Rizal Ramli.
“Kelihatan mental pengecut. Mana ada tanggung jawab eui,” kecam dia.
GAR-ITB menduga Din telah melanggar beberapa aturan UU ASN dalam beberapa tindakannya.
Di antaranya, GAR-ITB menilai Din konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya.
Tindakan itu terlihat pada 29 Juni 2019 saat Din diduga melontarkan tuduhan tentang adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.
Sikap Din kala itu mencerminkan perilaku seorang PNS yang telah melanggar sumpahnya dan kewajibannya sebagai PNS. GAR-ITB juga menilai Din telah menjadi pemimpin oposisi terhadap pemerintah.
Hal itu ditunjukkan pada 18 Agustus 2020 atau pada hari Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta.
Beberapa pihak mendesak agar GAR-ITB menarik laporan terhadap Din di KASN. Salah satunya datang dari Politikus PAN Guspardi Gaus. Guspardi menyarankan lebih baik mengedepankan dialog dan membuktikan rekam jejak serta kecendikiawanan Din ketimbang melaporkan ke KASN.
Laporan: Muhammad Lutfi