KedaiPena.Com – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji publik terhadap Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian dikatakan Margarito dalam acara Focus Grup Diskusi bersama Journalist Of Law Jakarta, di Hotel Amazing, Jakarta, Kamis (17/11).
“Secara teknis, hal ini harus melibatkan kementerian lain, seperti halnya Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan),” ujarnya.‎
Di samping itu, RPP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 harus melihat segi tidak menganggu keamanan negara, dan isinya tidak boleh melampui atau melabrak Undang-undang. Serta normanya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
“RPP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 dari segi prosedur mesti melibatkan partisipasi dan rasional masyarakat, karena telekomunikasi sesuatu yang penting bagi masyarakat,” sambungnya.‎
Masalah ‘proxy war’, menjadi masalah persoalan serius yang harus diperhatikan, karenanya harus dikonsilldasikan, dan RPP ini sejauh dapat memberikan sumbangan kesejahteraan masyarakat.Â
Karena itu, RPP terangkum dalam konstitusi dan secara implisit tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Pemerintah juga harus melindungi pengguna teknologi, dan pemerintah harus berjalan sesui dengan konstitusi, karena itu RPP ini tegas mengatur dalam provider satu dengan yang lain. Itulah cara konsekuensi eksistensi negara hukum, dan aturan-aturan kita buat mesti kepastian hukum, dan di luar itu tidak konstitusional.
Laporan: Galuh Ruspitawati