KedaiPena.Com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, dalam Rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyarankan kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus berdasarkan asas kesejahteraan dan kepentingan umum.
“Kebijakan pemerataan pembangunan melalui kebijakan Usulan DOB harus berdasarkan grand desain pembangunan yang harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum diimplementasikan,†kata Mardani di Komplek Parlemen, ditulis Selasa (29/8).
Sebelumnya, ia mengapresiasi Pemerintah terkait kebijakan transfer dana desa sebagai amanat undang undang dalam rangka pemerataan pembangungan sampai desa. Menurut nya tindakan pemerintah sudah luar bisa.
“Tapi saya memberikan beberapa catatan terkait usulan kebijakan DOB. Pertama, pada dasarnya dirinya mendukung adanya DOB kedepannya, dan moratorium DOB harus tuntas sampai tahun 2025,” ujar dia.
“Lalu yang kedua, juga perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi terhadap 72 DOB. Keberhasilan dan kegagalan harus dievaluasi, sehingga bisa terus melakukan inovasi dan sebagi pertanggung jawaban terhadap publik,†tambah dia.
Mantan Ketua Tim Kemenangan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno ini melanjutkan, untuk catatan ketiga ialah terkait stimulasi angka Rp22 triliun. Usulan 246 pembentukan DOB, nampaknya harus kembali dibahas bersama dan didetilkan lagi.
“Dan keempat, apabila masalah besarnya adalah terkati kondisi postur anggaran indonesia yang saat ini tidak memungkinkan pendanaannya. Ia mengusulkan gerakan gotong royong yang juga melibatkan rakyat, Karena kondisi keuangan Indonesia sedang krisis,” tandas Mardani.
Seperti diketahui, Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Kemendagri dihadiri juga Komite I DPD RI. Dalam rapat kali ini membahas agenda Usulan Pembentukan DOB yang sampai dengan bulan Juli 2017 berjumlah 246. Dengan rincian 87 usulan pembentukan DOB yang telah diamantkan dalam AMPRES ditambah 1 RUU DOB yang tertunda. Kemudian 158 usulan DOB yang tercatat di Kemendagri.
Laporan: Muhammad Hafidh