Artikel ini ditulis oleh Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Roy Suryo telah di tetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dijerat dengan dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang – Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang – Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Roy ditetapkan tersangka karena polisi menerima laporan.
Jika menyimak kerja polisi yang begitu cepat mrnerima pelaporan atas Roy Suryo, memproses dan menetapkan tersangka pakar telematika ini, publik lalu bertanya. Bagaimana dengan Luhut Binsar Panjaiatan dan Ruhut Sitompul?
Luhut Binsar Panjaitan (LBP) beberapa waktu lalu menghebokan Rakyat Indonesia dengan pernyataannya – punya 110 juta Big Data.
Ketua DPD, La Nyala Mahmud Mattaliti mengatakan Luhut berbohong soal Big Data itu. Luhut pun dilaporkan ke Polisi.
Tapi laporan itu ditolak. Luhut dilaporkan ke Polisi di Kendari.
Tapi sampai saat ini. Laporan itu tidak jelas nasib nya. Luhut pun bebas melenggang kangkung ke mana. Dan tetap menjabat sejumlah jabatan yang di berikan oleh Jokowi.
Juga, Ruhut Sitompul, pernah siarkan meme soal Anies Baswedan yang dengan pakaian Adat Papua dengan telanjang dada. Toh Ruhut tidak tersentuh hukum hingga saat ini.
Roy Suryo, mantan Mentri Pemuda dan Olahraga di Pemerintahan SBY itu sering terlihat kritis atas sejumlah isu terhadap rezim ini. Di akun twitter nya banyak cuitan kritis tentang berbagai hal sebagai bentuk tanggung jawab sebagai anak bangsa.
Menurut berita, Roy akan di periksa lagi – Jumat besok, apakah akan ditahan atau tidak setelah di tetapkan tersangka?
Soal sikap polisi yang begitu cepat merespon pelaporan atas Roy dan sikap polisi atas kasus Luhut Binsar Panjaitan dan Ruhut Sitompul, publik di buat bingung.
Mengapa mesti ada perbedaan perlakuan? Terhadap Roy Suryo begitu cepat di proses dan di tetapkan tersangka? Sedangkan kasus Luhut dan Ruhut kok tidak? Apakah Luhut dan Ruhut itu, manusia kebal hukum dan sakti – Roy tidak sakti dan tidak kebal hukum?
Jika beda perlakukan Polisi atas 3 kasus itu, publik akan bertanya – dimana presisi Polri yang digaungkan oleh Kapolri, Jendral Sigit Sulistiyi Prabowo?
Tidak kah sikap polisi yang terkesan diskriminasi atas kasus Roy, Luhut dan Ruhut akan dipertanyakan publik. Akan dibawa ke mana hukum dan keadilan di negeri ini?
Dalam kasus Roy, Luhut dan Ruhut agar menjadi atensi dan publik minta respon Kapolri.
Bagaimana kok bisa ada diskriminasi hukum dan keadilan?
Juga perlu ada tanggapan dari Jokowi. Kalau untuk kasus tembak-tembakan di rumah Kadiv Propam saja Jokowi segera respon sampai 3 kali.
Maka – dalam kasus Roy, Luhut dan Ruhut ini – publik juga minta respon dari Jokowi sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Jakarta, 26 Juli 2022
[***]