KedaiPena.Com – Sempat menyatakan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny F Sompie akhirnya meluruskan pernyataannya.
Ronny, mengaku salah melihat surat pencekalan yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Kadiv Humas Mabes Polri itu memang melihat status itu, tapi setelah dilihat ulang, ternyata hanya Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang sudah menyandang status tersangka dari KPK.
“Setelah saya cek, pertama saya kira dua orang yang diminta cegah oleh KPK yakni AW (Ariesman Widjaja) dan SK (Sugianto Kusuma) alias A (Aguan) sudah berstatus tersangka,” kata dia.
“Tapi, rupanya hanya AW yang berstatus tersangka,” sambungnya, kala dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4).
Meski demikian, ia memastikan bahwa Aguan memang diminta untuk dicekal bepergian ke luar Indonesia. “Sedangkan SK alias A saya belum tahu statusnya. Tapi, benar dia diminta cegah ke luar negeri oleh KPK,” terang dia.
Ronny pun meminta maaf atas kekeliruan dirinya melihat surat cegah yang dikirimkan KPK kepada pihaknya. Pasalnya, dia terbiasa mengartikan pencegahan itu digunakan untuk seseorang yang sudah menyandang status tersangka.
“Rupanya di Undang-Undang KPK ada hukum acara pidana khusus sehingga kalau diminta cegah tidak harus berstatus tersangka. Jadi, saksi pun bisa dicegah. Saya mohon maaf soal itu,” tukas dia.
(Prw/Ist)