KedaiPena.Com – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap agar Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK terkait dengan keputusan bebasnya mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sesuai fakta hukum dan rasa keadilan.
KPK sendiri tak menyerah lantaran tetap mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan bebasnya Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, (27/4/2020).
“Sesuai fakta hukum dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, (29/4/2020), malam.
Ali Fikri mengatakan terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI, di antaranya Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya terkait putusan bebasnya Romahurmuziy.
Ali Fikri menjelaskan hal itu terlihat dari pertimbangan Mejelis Banding terkait penerimaan uang oleh Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa,” beber Ali Fikri.
Ali Fikri menilai Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum.
“Terkait hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut,” beber Ali Fikri.
Selain itu, lanjut Ali Fikri, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.
Diketahui, Romahurmuziy atau biasa disapa Romy bebas setelah bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.
Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Laporan: Sulistyawan