KedaiPena.com – Dinaikkannya cukai rokok beberapa tahun belakangan ini, memunculkan beragam varian rokok murah. Fenomena ini dikhawatirkan akan berdampak pada penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerimaan cukai Indonesia Mei 2024, mengalami penurunan hampir 12,6 persen (year on year) menjadi Rp81,1 triliun. Angka itu setara dengan 33 persen dari target APBN.
Ia menjelaskan penurunan penerimaan cukai dipengaruhi oleh banyaknya peralihan produksi rokok ke golongan 3 yang memiliki tarif lebih murah ketimbang golongan 1 dan 2.
“Produsen mengalami shifting, banyak yang pindah ke golongan 3. Ini menimbulkan implikasi yang tidak diinginkan. Shifting ini perlu diwaspadai,” kata Sri Mulyani dalam konpers APBN, ditulis Sabtu (29/6/2024).
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga akan terus mengawasi peredaran rokok ilegal. Dia bilang Bea Cukai telah melakukan 6.000 penindakan dan menyita 280 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp395 miliar.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 pemerintah dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada 2024, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Secara terpisah, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengakui banyak konsumen yang beralih ke rokok ilegal. Data produksi rokok ilegal mencapai 7 persen dari total rokok di Indonesia per tahun.
“Kami berharap penindakan dilakukan pada pabrik dan pemodal rokok ilegal, bukan pada pedagang kecil,” kata Benny.
Penerimaan cukai hasil tembakau saat ini berada di angka Rp300 triliun, turun dari lebih dari Rp350 triliun sebelumnya. Dalam lima tahun terakhir, produksi rokok putih mengalami penurunan tajam dari 15,7 miliar batang pada 2019 menjadi 9,4 miliar batang pada 2024.
Laporan: Ranny Supusepa