KedaiPena.Com – Persoalan konflik agraria adalah persoalan yang semestinya dapat segera diselesaikan oleh pemerintah. Pemerintah harus membuat sistem data pertanahan terpadu yang mampu menjamin hak setiap individu dan warga negara atas kepemilikan tanah mereka.
Demikian disampaikan oleh Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid saat menyoal somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City, Tbk kepada akademisi Rocky Gerung karena dia dianggap menempati lahan milik perseroan terbatas itu.
Namun kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menegaskan jika klienya merupakan pemilik sah atas lahan di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02 RW 11 , Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu.
“Persoalan konflik agraria adalah persoalan yang mesti diselesaikan oleh pemerintah, karena itu dibutuhkan sistem data pertanahan terpadu yang mampu menjamin hak setiap individu dan warga negara atas kepemilikan tanah mereka,” kata Anwar Hafid, Jumat, (10/9/2021).
Anwar Hafid menyarankan, untuk penyelesaian masalah tanah antara Rocky Gerung dan PT Sentul City sebaiknya dapat dilihat secara detail terkait alur persoalanya.
“Karena ini masuk pada kasus sebaiknya dilihat secara detail bagaimana alur persoalannya dan biarlah berada pada jalur hukum,” tegas Anwar Hafid.
Meski demikian, Anwar Hafid menilai, jika pemerintah tidak terlalu bisa membantu penyelesaian tanah. Menurunya, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI hanya bisa memfasilitasi.
“Pemkab dan BPN itu sebenarnya hanya bisa memfasilitasi kalau kedua belah pihak ada kesepakatan berdamai. Tapi kalau tidak harus kepengadilan. Namun, bagaimanapun juga negara harus harus hadir memberi perlindungan terhadap hak-hak warga negara siapapun dia,” tandas Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng.
Laporan: Muhammad Lutfi