KedaiPena.Com – Rencana Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ridwan Kamil (RK)-Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta mengundang kontroversi.
Penggiat Demokrasi Adhie Massardi mengatakan, jika RK-Kaesang jadi diusung, maka akan melanjutkan kebobrokan Pemilu 2024.
Seperti diketahui, menjelang Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas umur calon wakil presiden menjadi 40 tahun.
Sementara, menjelang pilkada serentak, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada 29 Mei 2024.
“Kalau ini terjadi (Kaesang maju menjadi cawagub Jakarta) dan menang, maka akan semakin sulit membenahi demokrasi. Orang tidak percaya lagi instrumen pemilu,” kata Juru Bicara Presiden era Abdurrahman Wahid dalam perbincangan dengan Kedai Pena, ditulis Sabtu (29/6/2024).
“Kemaren kan pas pilpres, dirusak etika hukum tertinggi oleh MK. Kalau Kaesang maju, maka MA yang merusak etika hukum,” sambung Adhie.
Adhie melanjutkan, jika Kaesang tidak jadi maju, meski aturan sudah diubah, maka tidak jadi masalah.
“Tapi kalau maju, maka akan mengulangi kesalahan Gibran,” Adhie melanjutkan.
Adhie menegaskan, yang seharusnya diperjuangkan adalah demokrasi. Karena demokrasi adalah satu-satunya cara pemerintahan memperbaiki masa depan.
“Oleh sebab itu, semua hal yang berkaitan dengan demokrasi dan aturan dibicarakan dengan orang banyak, agar tidak ada yang dirugikan,” lanjutnya.
“Jadi kalau betul Kaesang maju, harus ditolak, jangan tidak dipilih oleh rakyat. Dan tentunya mesin politik seperti parpol juga tidak memilihnya. Karena ini merusak masa depan,” tandas Adhie.
Laporan: Ricki Sismawan