KedaiPena.Com – Kepolisian diminta menjelaskan kepada publik soal kinerjanya terkait penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus dugaan percakapan tidak senonoh.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5).
“Tentu pertanyaan kita semua dan pertanyaan masyarakat, ketika Polri menggunakan kewenangannya selaku penegakan hukum dalam kasus itu, apakah prosedur hukum sudah dipenuhi atau belum?” ujarnya.
Sekjen DPP PPP ini mengingatkan, aparat hukum sedikitnya mengantongi dua barang bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Itu kan berlaku untuk semua kejahatan. Apa saja. Korupsi juga begitu, minimal ada dua alat bukti,” bebernya.
Dia meminta penyidik Polda Metro Jaya menerangkan hal tersebut tanpa merusak strategi penyidikannya.
“Polisi yang harus menjelaskan kepada masyarakat, dua ala bukti yang dipunyai itu apa dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka,” tandasnya.