KedaiPena.Com – Langkah Tokoh Nasional Rizal Ramli yang melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Presidential Threshold (PT) 20 persen tidak dipermasalahkan oleh PDIP.
“Ya tak ada masalah. Biar nanti MK sebagai penjaga Konstitusi membuat putusan hukumnya,” kata Politikus PDIP Hendrawan Supratikno, Minggu, (6/9/2020).
Terlebih lagi, lanjut Hendrawan, selama ini perdebatan soal syarat ambang batas pencalonan Presiden tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Dengan argumentasi panjang lebar,” tegas Hendrawan.
Hendrawan melanjutkan, banyak pihak yang memang menginginkan agar Presidential Threshold diturunkan guna
mengindari pengerucutan polaristik yang bisa memperuncing ketegangan politik di Indonesia.
“Padahal dengan 20%, diharapkan bisa ada 3-4 paslon yang berlaga di Amerika Serikat (AS) hanya 2 paslon. Jadi kalau ingin ikut yang AS, atau yang mengacu AS, angkanya harus dinaikkan,” tandas Hendrawan.
Laporan: Muhammad Hafidh