KedaiPena.Com – Tokoh nasional Dr Rizal Ramli hadir dalam persidangan lanjutan kasus Edy Mulyadi dengan dakwaan membuat keonaran karena pernyataan ‘’jin buang anak’’. Ia mengatakan, persidangan terhadap Edy Mulyadi merupakan persidangan yang tidak fair, karena seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
‘’Peradilan ini tidak fair, karena sesuai Undang-Undang Pokok Pers ini merupakan lex specialis yang mestinya ditangani Dewan Pers. Apalagi ini bukan kasus kriminal, tapi karena keseleo lidah,’’ tegas Rizal Ramli seusai menyaksikan persidangan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, persidangan terhadap Edy Mulyadi akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan pers nasional. Karena itu Rizal Ramli berpendapat, Dewan Pers harus proaktif dalam menyikapi kasus seperti ini dengan melaksanakan fungsi menjalin pemahaman dan pendidikan bersama kejaksaan dan pihak kepolisian.
Rizal Ramli menekankan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dalam menjalankan fungsinya berpedoman kepada transparansi, independensi, dan akuntabilitas yang bersama civil society berfungsi mendorong good governance.
‘’Pernyataan Edy Mulyadi soal jin buang anak konteksnya adalah dalam rangka melakukan kontrol,’’ tandas Rizal Ramli.
Lebih jauh Rizal Ramli mempertanyakan, apakah tujuan peradilan terhadap Edy Mulyadi merupakan penegasan bahwa Indonesia saat ini bukan lagi negara demokrasi, tetapi sudah menjadi otoriter.
Pers Indonesia saat ini, lanjut Rizal Ramli, merupakan hasil perjuangan para tokoh pers terdahulu yang meletakkan pers nasional sebagai pers perjuangan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Edy Mulyadi mendengarkan keterangan para saksi ahli di bidang bahasa.
Rizal Ramli sendiri mengenal Edy Mulyadi sejak menjadi wartawan di Media Indonesia sejak puluhan tahun. Sebagai seorang wartawan senior, menurut Rizal Ramli, Edy cukup berpengalaman dan produktif dalam menghasilkan karya-karya jurnalistik.
Laporan: Ranny Supusepa