KedaiPena.com – Meski Indonesia berbentuk negara Republik, pada kenyataannya sistem yang berjalan pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) serasa menganut sistem monarki.
Rizal Ramli menyampaikan sistim monarki dianut pemerintahan berbentuk kerajaan, dimana kekuasaan tertinggi dipegang penuh oleh Raja.
Namun, dalam prakteknya sistim pemerintahan Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi semakin banyak persamaan dengan , monarki.
“Misal, dalam sistem monarki, pemimpin berkuasa nyaris penuh karena tidak ada batasan hukum yang membatasinya. Pemimpin juga memiliki kekuasaan yang tidak terbatas krn lembaga legislatif dan judikatif semakin manut kepada eksekutif. Seluruh perkataan serta perintahnya harus selalu dituruti oleh semua rakyat, dan rakyat pun tak boleh melontarkan kritik. Nah, itulah beberapa persamaan yang terjadi di Indonesia sekarang ini,” kata RR pada peringatan hari HAM di Kampus Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan, ditulis Minggu (11/12/2022).
Terlebih lagi, sambungnya, pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu menyiratkan bahwa masyarakat yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden bisa dipidana hingga tiga tahun.
“Bisa saja nanti mengkritik lalu ditafsirkan menyerang kehormatan presiden. Karena definisi menyerang kehormatan dan martabat presiden masih sangat karet”, ucap RR yang juga mantan Anggota Tim Panel PBB bersama tiga peraih Nobel ini.
Padahal di dalam negara Republik, menurutnya, menganut sistem demokrasi. Dengan demikian, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang bersifat konstruktif.
“Presiden dan pejabat negara itu kan diangkat oleh rakyat dan untuk melayani rakyat. Jadi kalau menerima kritik, perbedaan pendapat, adalah sebuah konsekuensi dari jabatan,” ucapnya.
Persamaan pemerintahan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi dengan sistem monarki, menurut Bang RR adalah masa kekuasaan yang seolah tak cukup hanya dua periode.
“Memang, Jokowi tak mengucapkan langsung ingin berkuasa lebih dari dua periode. Namun, pernyataan Ketua MPR dan Ketua DPD yang menginginkan Jokowi berkuasa lebih dari dua periode patut dicurigai bagian dari manuver politik Jokowi itu sendiri, karena tak ada tanggapan dari Jokowi,” ucapnya lagi.
Sejatinya, tegas Rizal Ramli, LaNyalla Mattalitti dan Bambang Soesatyo sebagai pimpinan legislatif dapat memahami konstitusi UUD 1945, Pasal 22E Ayat (1) bahwa Pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Saya kira semua anggota dan pimpinan legislatif tahu dan paham konstitusi. Kalau mereka sampai mengkampanyekan perpanjangan masa jabatan presiden berarti patut dicurigai adanya upaya untuk melakukan kudeta konstitusi”, tuturnya.
Ia juga menyoroti persamaan lainnya dari monarki adalah anak dan menantu Jokowi yang kini menjadi penguasa, Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Surakarta dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai Wali Kota Medan.
“Jokowi seolah ingin mengubah Republik Indonesia menjadi kerajaan. Awalnya, anak dan menantunya jadi walikota. Bisa jadi nanti diarahkan jadi Gubernur. Selain Jokowi, kita juga bisa lihat di legislatif, dari 575 anggota DPR, 200 lebih masuk melalui nepotisme,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena