“KEMISKINAN struktural, ketidakadilan dan pemiskinan struktural di Indonesia harus kita atasi bersama seluruh warga dan negara. Tidak bisa dibiarkan, tak boleh terus terjadi, penindasan seperti ini harus diakhiri,†kata tokoh nasional sekaligus ekonom senior Rizal Ramli di pesantren Pondok Gontor Ponorogo tanggal 14 Oktober tahun lalu.
Ribuan santri dan mahasiswa di Pondok Gontor termenung dan terharu mendengarkan kisah dan perjuangan hidup serta visi-misi ekonom senior Rizal Ramli yang sejak usia enam-tujuh tahun sudah yatim piatu.
Para santri Pondok Gontor menilai RR (panggilan akrab Rizal Ramli) sebagai sosok yang amanah dan kredibel untuk mengatasi kerapuhan, kerentanan dan keruwetan ekonomi di negeri yang sarat korupsi dan mafia hukum serta mafia ekonomi ini.
â€Kami percaya Bang RR bersikap obyektif dan rasional, berkomitmen membawa keadilan dan kesejahteraan serta kemajuan bagi bangsa kita dan hanya takut kepada Allah SWT,†ujar seorang dosen senior Universitas Darussalam Gontor.
Rizal Ramli PhD adalah teknokrat senior yang bertekad mewujudkan ekonomi kerakyatan/ekonomi konstitusi dengan fokus keadilan sosial dan pemberdayaan UKM dan koperasi, dia adalah alumnus ITB, Sophia University Tokyo dan Boston University, AS.
â€Mari Bang Rizal, lakukan jihad ekonomi bagi maslahat rakyat, bagi keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat yang sudah lama menderita,†ujar seorang pengasuh pondok pesantren di Mantingan, Jawa Timur tahun lalu.
Jadi, jika seorang Rizal Ramli sampai “berteriak†tentang masalah impor dalam sebuah acara di televisi TV One pekan lalu, maka itu terjadi semata-mata karena RR merasa bertanggung jawab lantaran dia paham apa yang sebenarnya sedang terjadi di bidang perdagangan di negeri ini saat ini.
Nampaknya RR tidak bisa tinggal diam manakala melihat sesuatu yang merugikan rakyat banyak dan bukan demi kepentingan umum. Begitulah Rizal Ramli.
Namun Selasa (11/9/2019) kemarin terbetik berita bahwa DPP Partai Nasdem akan melakukan somasi kepada Rizal Ramli atas apa yang RR ucapkan di TV One tersebut. Memang dalam pernyataannya di sebuah program stasiun televisi pekan lalu Rizal menyebut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan impor secara berlebihan, sehingga membuat rupiah melemah terhadap dolar AS.
“Terhadap pernyataan fitnah saudara RR, Partai NasDem menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada yang bersangkutan untuk menarik pernyataannya,†ujar Syahrul Yasin Limpo, Tim Advokasi Partai NasDem di DPP NasDem.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan pernyataan RR memenuhi unsur delik dalam dua pasal KUHP. Keduanya terkait dengan perusakan kehormatan orang lain dengan sengaja.
“Yang pertama, pasal 310 ayat 1 KUHP, dengan sengaja merusak kehormatan orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan yang tuduhan itu telah tersiar,†katanya.
Yang kedua, ia mengatakan tudingan Rizal telah memenuhi delik dalam pasal 311 KUHP tentang kejahatan penistaan dengan tulisan.
Sebenarnya, jika kita mau sedikit saja jernih berpikir dan apalagi jika sudah paham akan karakter dan greget RR akan pembelaannya kepada rakyat kecil sejak usia mudanya, maka kita akan segera paham bahwa ancaman somasi dari partai Nasdem kepada Rizal itu salah alamat, tidak tepat baik dari segi materi maupun segi hukum pidana. Kenapa?
Pertama, Rizal Ramli mengungkapkan data dan fakta impor yang berlebihan. Hal ini penting untuk diungkapkan kepada publik mengingat impor yang berlebihan akan menyebabkan mata uang rupiah melemah.
Kedua, Rizal Ramli justru ingin Menteri Perdagangan ditegur karena sudah merugikan petani dan akibatnya dapat menggerogoti elektabilitas Jokowi dikalangan petani dan penambak garam. Bahkan Rizal Ramli minta agar Menteri Perdagangan diganti.
Ketiga, Rizal Ramli tidak menghina Ketua Umum DPP Partai Nasdem maupun Partai Nasdem.
Dari dua pasal yang menurut berita diatas akan dikenakan kepada RR ialah pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, maka jelas tidak tepat sasaran lantaran Bab XVI pasal 310 KUHP ayat 3 menyatakan: “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.â€
Tidak perlu lagi dalam kesempatan ini saya membahas pasal 310 ayat 1 dan 2 serta pasal 311 selain pasal 310 KUHP ayat 3.
Jelas dan terang sekali bahwa segala apa yang dilakukan Rizal Ramli itu bukan untuk kepentingan dirinya pribadi, bukan untuk kepentingan kelompok atau satu golongan…., tapi demi kepentingan umum, demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Bukan selain itu.
Sosok Rizal Ramli yang saya kenal, tidak pernah menghina seseorang. Kalaupun dia berkata tentang sesuatu hal, itu pasti ditinjau secara obyektif, nothing personal.
Oleh Muhammad E. Irmansyah adalah salah satu pendiri ISDT (Institute for Studies and Development of Thought), dan saat ini adalah Wakil Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam