KedaiPena.Com – Tokoh nasional Rizal Ramli meminta hakim-hakim Mahkamah Konstitusi mengubah aturan presidential treshold (PT) yang mengkhianati Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, dalam UUD 1945, sistem pemilihan presiden adalah presidensial. Artinya, tidak ada batas persentase, tidak ada ambang batas, dan yang penting di dukung oleh partai pengikut pemilu.
“Jika hal tersebut terjadi, memang tahap pertama akan banyak calon misalnya bisa 15 calon. Akan tetapi, nanti pada waktu pilpres, hanya akan ada dua calon paling tinggi yang ikut Pilpres tahap dua,” kata Rizal Ramli kepada KedaiPena.Com ditulis Sabtu (14/7/2018)
“Pak Jokowi pasti masuk Top 1 ataupun Top 2. Pilpress tahap 2, hanya akan diikuti 2 calon presiden, salah satunya Pak Jokowi. Kalau Pak Jokowi, kita harus hormat. Tapi seandainya kalah, itu artinya rakyat memang menginginkan perubahan,†sambung RR, sapaannya.
Aturan ambang batas pemilihan presiden 20%, imbuh Rizal, merupakan penipuan. Karena itu adalah angka pilpres tahun 2014, 5 tahun lalu. Pada waktu itu, rakyat tidak diberi tahu bahwa mereka memilih untuk digunakan angkanya buat pilpres tahun 2019.
“Jadi, cara tersebut adalah penipuan massal yang disengaja dan juga sebenarnya merupakan kesengajaan oleh yang pembuat undang-undang dan kebijakan. Mereka patgulipat sekedar untuk mempertahankan kekuasaan dan status quo,†kecewanya.
“Dalam demokrasi, evaluasi dilakukan 5 tahun sekali, kenapa angka 20% dipakai berdasarkan 5 tahun yang lalu? Seharusnya 5 tahun terakhir ini dievaluasi,” lanjut Rizal.
Seandainya itu terjadi, eks Menko Maritim ini melanjutkan, yang lazim di dalam sistem presidensial, harus dipilih presidennya lebih dahulu. Bisa saja dari presiden yang terpilih partai kecil, karena rakyat benar-benar ingin perubahan.
“Seperti yang terjadi di Perancis. Presiden Macron anggota partainya hanya 200.000 yang merupakan anggota Facebook-nya, tetapi dia boleh ikut Pilpres. Rakyat Perancis yang sudah sebal dengan yang lama dan sebal dengan kinerja status-quo, mereka pilih Presiden Macron. Baru 3 bulan kemudian diadakan pemilihan anggota DPR sehingga orang baik dan pintar di Perancis bergabung dengan partai guremnya Macron Ternyata partai guremnya Macron ternyata menang mayoritas 60%,†papar Gus Romli, sapaan Rizal Ramli di kalangan Nadliyin.
“Jadi, sistem presidensial sangat kuat sehingga tidak perlu berdagang sapi dengan partai-partai di DPR. Ada partai mengusulkan menteri koruptor, ada pula yang mengusulkan menteri tidak becus dan presiden harus menerima mereka dalam sistem parlementer yang hari ini berlangsung di Indonesia. Di Undang-undang Dasar jelas sistem politik kita presidensial, tetapi ternyata pelaksanaannya parlementer,†tandas dia.
Laporan: Irfan Murpratomo