KedaiPena.Com – Begawan ekonomi Rizal Ramli mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membongkar praktek korupsi impor. Sebab hal ini sangat merugikan petani dan negara.
Fakta terbaru adalah keluhan sejumlah petani di Kabupaten Pandeglang terkait rendahnya harga gabah kering yang saat ini hanya berkisar antara Rp 3.500 hingga Rp 3.800 per kilogram. Sebelumnya, harga gabah mencapai Rp 4.000-4.700 per kilogram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anjloknya harga gabah terjadi di beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Sobang, Panimbang, Cigeulis, dan Patia.
“KPK, apa lagi yang ditunggu? Kerugian negara dan petani sangat jelas,” kata Rizal di Jakarta, ditulis Selasa (28/5/2019).
Ia pun menegaskan, harga gabah turun diaebabkan karena impor beras 2018 yang ugal-ugalan. Bahkan, imbuh RR, sapaannya, Kepala Bulog Budi Waseso alias Buwas mengatakan, dari 1,8 juta ton impor beras, yang cuma terpakai 150 ribu ton.
Sebelumnya, Rizal juga mendesak KPK tidak hanya fokus pada kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pangan. KPK juga harus melihat kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh kebijakan impor tersebut.
Sebab menurutnya, jika KPK hanya fokus pada kerugian keuangan negara, maka itu hanya berlaku untuk komoditas impor yang dibeli oleh negara.
“Jadi kami minta supaya KPK memulai sejarah baru, tidak hanya fokus korupsi gara-gara impor yang dibeli pemerintah tapi juga impor yang merugikan petani dan konsumen. Nah, kalau itu terjadi, Indonesia akan jauh lebih baik,” jelasnya.
Menurut eks penasehat ekonomi PBB ini, kebijakan pemerintah yang dapat merugikan negara harus diusut sebagai tindak pidana korupsi.
“Kebijakan yang disesatkan, kebijakan yang merugikan negara harus bisa diusut. Contohnya kan BLBI, BLBI kan kebijakan. Dalam praktiknya kan merugikan negara,” jelas Menko Maritim era Presiden Jokowi, Selasa (23/10/2018).
Rizal pun pernah melaporkan delapan dugaan tindak pidana tentang impor pangan ke KPK.
Rizal mengatakan delapan dugan korupsi ini dilaporkan berdasarkan salah satu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga impor tahun 2015 sampai Semester I Tahun 2017.
Berikut delapan dugaan yang dilaporkan ke KPK tersebut:
1. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal putih tahun 2015 sampai dengan Semester I tahun 2017 sebanyak 1.694.325 ton.
2. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 108.000 ton.
3. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan pelaksanaan impor beras kukus tahun 2016 sebanyak 200 ton.
4. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sebanyak 50 ribu ekor.
5. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton.
6. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor besar tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 70.195 ton dengan realisasi 36.347 ton.
7. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor sapi sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton.
8. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor garam pada tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton.
Laporan: Muhammad Hafidh