KedaiPena.Com – Begawan Ekonomi Rizal Ramli menilai, bahwa pemerintah telah mengambil hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini dilindungi oleh Undang-undang Dasar (UUD) 45.
Hal tersebut disampaikan oleh RR sapaan Rizal Ramli saat menyepakati pernyataan Din Syamsuddin yang menyebut UU nomor 2 Tahun 2020 atau UU Corona sebagai kejahatan luar biasa extra ordinary crime.
UU nomor 2 sendiri sebelumnya merupakan eks Perppu No 01 Tahun 2020. Alasan, Din menyebut itu lantaran pada Pasal 23 UUD 45 itu bersifat uninterpretable, tidak dapat ditafsirkan dan tidak memerlukan penafsiran.
Isinya sendiri sudah sangat jelas, baik pada ayat 1, 2 dan 3, bahwa Rancangan APBN itu harus disetujui oleh DPR. Dan DPR memiliki hak yang sangat mendasar dan utama, antara lain terkait hak budgeting
“Hak konstitutional DPR yang dilindungi UUD ‘diambil-alih 3 tahun’ oleh pemerintah,” kata RR, Senin, (27/7/2020).
RR melanjutkan, hak konstitusional tersebut antara lain ialah hak immunitas untuk pejabat- pejabat. Namun dengan adanya UU Corona nomor 2 ini Indonesia bukan lagi negara hukum.
“Karena jika negara hukum, semua pihak punya hak yang sama dimata hukum. Ambyaar,” tandas RR.
Laporan: Muhamad Hafidh