KedaiPena.Com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli mengingat kembali masa perjuangan menggolkan ‘security system’ yang kini dikenal dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pada tahun 2010, Serikat Pekerja terutama KSPI dan FSPMI dibawah pimpinan Said Iqbal, KSPSI Andy Gani, dibantu oleh DR. Rizal Ramli, DR. Soelastomo, DR. Hasbullah Tabrani (UI), dan Rieke Pitaloka (DPR PDIP), berjuang bersama-sama dengan masyarakat, DPR, dan menggerakkan demonstrasi ratusan ribu pekerja di depan Istana dan depan Gedung DPR.
Dan akhirnya UUD SJSN disahkan DPR November 2011 dan dijalankan Januari 2014. Ini adalah kerjasama buruh, intelektual dan anggota-anggota DPR progresif yang berhasil mendorong pemerintah untuk meningkatkan kesejahteran buruh dan rakyat Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah turunan dari UU tersebut dan merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bagian penting untuk pelaksanaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun sayang, saat ini pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak profesional. Rizal mencontohkan adanya permasalahan dokter BPJS Kesehatan yang tidak dibayar.
Belum lagi beberapa waktu yang lalu BPJS Kesehatan menerapkan sejumlah kebijakan baru seperti memangkas jumlah rumah sakit dengan alasan akreditasi hingga recana pemberlakukan urun biaya.
Selain itu, ia juga menganggap pengobatan yang dilakukan juga tak benar-benar menjawab penyakit yang dialami pasien.
“Butuh 2 tahun untuk memperjuangkan itu. Sayangnya sampai hari ini dikelola dengan amatiran. Penyelesaiannya (penyakit) hanya hansaplast (diplester),” ucap Rizal dalam di depan massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Jakarta, ditulis Kamis (7/2/2019).
“Saudara-saudara nanti 2019, kita perbaiki BPJS supaya buruh dan rakyat bisa dapat fasilitas kesehatan,” tambah Rizal.
Menurut Rizal, hal ini tidak lepas dari kecenderungan pemerintah Indonesia yang dinilainya ragu-ragu dalam menyediakan penjaminan kesehatan bagi masyarakat.
Ia mengklaim bila tidak didesak oleh organisasi buruh, maka realisasi UU BPJS belum tentu dapat terwujud seperti sekarang.
Rizal pun membandingkan negara-negara dunia lainnya yang telah terlebih dahulu memiliki UU serupa BPJS. Di antaranya, sebut Rizal, negara-negara Skandinavia yang berada di Eropa, telah memiliki UU sejenis BPJS pada 1860.
Hal yang sama juga dilakukan, Amerika yang merealisasikan UU serupa BPJS pada 1930. Padahal menurut Rizal, Amerika sanggup melakukan itu meskipun negara tengah mengalami kesulitan ekonomi.
“Kalau tidak ada kawan-kawan buruh tidak mungkin UU BPJS itu lolos. Pemerintah waktu itu, masih ragu-ragu padahal negara lain sudah bikin,” ucap Rizal.
Laporan: Muhammad Hafidh