KedaiPena.Com – Tunjangan Hari Raya (THR) layak diberikan kepada setiap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun demikian, pemberian THR, kepada PNS hal itu jangan dilebih-lebihkan.
Demikian disampaikan begawan ekonomi Rizal Ramli saat berbuka puasa dengan wartawan di kediamannya, Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
“THR itu wajib, jadi gak usah diumumin. Di swasta kan gitu (tidak diumumkan). Jadi hal yang biasa,” tegas dia.
Rizal pun mengatakan, selain PNS dan pensiunan, pemerintah juga harus memperhatikan THR kepada para pekerja honorer.
“Kalau bisa, honorer juga dikasih, terutama yang di daerah. Mereka itu ada yang kerja tahunan, bukan sebulan dua bulan, jadi tolong diperhatikan,” sambung Rizal.
Laporan: Muhammad Hafidh