KedaiPena.Com – Kejaksaan Agung telah memanggil Wakil Direktur Utama Pertamina Persero, Ahmad Bambang, terkait dengan pengadaan kapal ‘anchor handling tug supply’ (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai pada 2012-2014.
Pengadaan kapal dilakukan saat Ahmad Bambang duduk sebagai Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental (PTK), yang merupakan anak usaha Pertamina.
Dia dimintai keterangan berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Agung Nomor B-162/f.2/fd.1/01/2017 tanggal 24 Januari 2017 untuk diminta hadir di Gedung Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Jakarta.
Terkait hal tersebut, Wakil ketua komisi VI DPR RI, Muhammad Haikal, mengakui memang akhir-akhir ini ada hal aneh yang terjadi di Pertamina.
Hal itu terlihat, dari pembuatan pos baru yaitu Wadirut (Wakil Direktur Utama) hingga perubahan anggaran tidak mendasar. Apalagi, orang yang ditunjuk Wadirut juga dipanggil Kejaksaan Agung.
“Kritik saya untuk Menteri BUMNÂ Rini Soemarno adalah hati-hati dalam membina BUMN kita. Apalagi BUMN dengan pendapatan paling besar yaitu Pertamina,” kata Haikal kepada KedaiPena.com, Selasa (31/1).
“Dan kalau memang mau ganti Dirut, lebih baik ganti, daripada membuat perubahan yang sifatnya mengakomodir kepentingan sesaat. Dan haruslah pilih orang yang tepat serta kapabel dan berintegritas tinggi,” tambah dia
Politisi Gerinda ini mengatakan, walaupun keputusan memang ada pada Menteri BUMN untuk mengganti, sebaiknya dia langsung ganti saja dirutnya dari pada main politik Pertamina.
“Itu sangat bahaya apalagi Pertamina BUMN besar dan pegang peran sangat strategis dalam mengamalkan UUD45 pasal 33,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh