KedaiPena.com – Viral dikaitkannya Gubernur Ridwan Kamil (RK) dengan pemutusan hubungan kontrak kerja dengan pengajar SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Muhammad Sabil Fadilah (34), akhirnya mendorong RK berkomentar.
Ia menjelaskan bahwa soal pemberhentian kerja yang dialami oleh Sabil, merupakan peraturan pihak sekolah dan ia tidak menginstruksikan pemecatan terhadap Sabil.
“Pihak sekolah yang merespons berbeda, sebenarnya menjadi peraturan mereka. Makanya menurut saya, cukup diingatkan saja ya. Persoalannya, jadi seolah karena mengkritik saya, diberhentikan, terus saya dianggap antikritik. Saya kira kan enggak begitu, saya tidak antikritik dan terbuka terhadap kritik masuk,” kata Kang Emil, demikian ia akrab dipanggil, ditulis Jumat (17/3/2023).
Ia meminta, kasus ini harus menjadi pembelajaran penting karena dalam menyampaikan kritik harus sesuai dengan budaya Indonesia. Sehingga, kritikan yang disampaikan tidak memberikan dampak buruk bagi penerus bangsa.
“Tugas guru dan pemimpin menjadi teladan dalam pembangunan yang lebih beradab,” tutupnya.
Mengutip salah satu media Jawa Barat, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon Cahya Haryadi menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja atas Sabil Karena sudah dua kali diberi Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan.
“Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja. Namun, ini merupakan sebuah rangkaian,” ujar Cahya, Kamis (16/3/2023).
Sebelum pemecatan Muhammad Sabil Fadhilah, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas sehingga pemecatan jadi keputusan.
Menurutnya, Muhammad Sabil Fadhilah sudah mendapatkan dua kali Surat Peringatan (SP), yaitu SP pertama pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.
Cahya menjelaskan SP pertama terkait Muhammad Sabil Fadhilah melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.
Laporan: Ranny Supusepa