PEMERINTAH baik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan hingga Kementerian Koordinator Kemaritiman berpolemik dalam pelelangan kapal asing pencuri ikan hasil rampasan.
Pasalnya kapal-kapal tersebut kembali ke pemilik asalnya setelah dilelang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan persoalan kapal asing rampasan yang kembali lagi kepada pemilik asalnya setelah dilelang bisa diselesaikan dengan memperketat pengawasan.
Akan tetapi mekanisme pengawasan pelelangan belum jelas dan masih perlu dilakukan pengawasan yang ketat.
Menteri kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyatakan kekecewaannya sehubungan dengan lelang atas kapal asing pencuri ikan yang dibanderol dengan harga murah.
Menteri Susi menyayangkan keputusan untuk melelang kapal dengan harga murah menurutnya.
Empat kapal berbendera Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada Februari lalu, diduga dipermainkan dengan cara dilelang murah akan dibeli kembali oleh oknum pencuri ikan.
Menteri Susi menyebutkan menenggelamkan kapal adalah amanat undang-undang.
Aturan umum mengenai lelang kapal ikan pelanggar hukum telah jelas tercantum dalam Pasal 76C UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun tentang Perikanan.
Pasal 76C UU 45/2009 menjelaskan terhadap Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan dapat dilelang untuk negara.
Selain itu, Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan.
Terkait dengan polemik tersebut, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia meminta pemerintah menghentikan drama pelelangan kapal asing pencuri ikan dengan menjalankan mandat UU Perikanan.
Pemerintah berdasarkan Pasal 76C ayat (5) UU No. 45/2009 tentang Perikanan dapat menyerahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi nelayan. Jika diperlukan, Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan peraturan presiden untuk mendorong penyerahan kapal asing pencuri ikan untuk dapat digunakan oleh kelompok usaha bersama dan koperasi nelayan.
Sehingga aksi perang terhadap pencurian ikan dapat bermanfaat untuk kepada kelompok nelayan secara kolektif melalui Kelompok usaha bersama dan koperasi.
Oleh Marthin Hadiwinata, Ketua Harian DPP KNTI