KedaiPena.Com – Kalangan buruh di Sumatera Utara kembali mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Desakan itu akan dilakukan dengan aksi unjukrasa ribuan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut yang dijadwalkan akan berlangsung 29 September mendatang, dengan sasaran Kantor Gubernur dan DPRD Sumut.
“Ada ribuan buruh akan kembali turun ke jalan, kita dengan tegas mendesak Pemerintah segera mencabut PP tersebut,†ujar Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo kepada wartawan di Medan, Minggu (18/9).
Menurut Willy, desakan pencabutan PP 78 sangat beralasan, yakni ‘pengangkangan‘ terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan tentang Pengupahan, yang menyatakan upah didasarkan kebutuhan hidup layak pekerja buruh. PP kata Willy lagi, telah menghilangkan harapan buruh akan cita-cita buruh menuju upah layak.
Ia menambahkan, Gubernur Sumut dalam menetapkan UMP Sumut pada 2017 nanti dapat mempertimbangkan tuntutan hidup buruh di Sumut dengan mengesampingkan PP Nomor 78 tersebut.
“Gubernur Sumut agar dapat menaikkan upah buruh di Sumut menjadi upah layak, karena di Sumut, upahnya sudah sangat tertinggal dari provinsi lain, dimana kebutuhan hidup buruh di Sumut tidak jauh beda dengan kebutuhan hidup buruh di Jawa. Kita minta Gubernur peka dengan ketertinggalan ini,” pungkas Willy.
Lebih jauh Willy menjelaskan, aksi tersebut juga akan mengusung beberapa tuntutan lainnya. Diantaranya, penolakan Tax Amesty yang menurut buruh telah mencederai rasa keadilan. Selain itu, juga tuntutan kepada Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di beberapa perusahaan di Sumut.
(Dom)