KedaiPena.Com – DPR dan Pemerintah terus mengebut p‎embahasan Revisi Undang-undang (RUU) nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ditargetkan, revisi ini disahkan bersama parlemen pada Jumat (25/5/2018).
Wakil Rektor Perbanas Institute Arus Akbar Silondae mengakui, alotnya pembahasan revisi UU Terorisme selama ini lantaran adanya tarik ulur kepentingan politik.
“Itu menurut saya masalah politik banyak tarik dan menarik. Faktanya berlama-lama dan untuk saling menjatuhkan,” ujar pakar hukum ini kepada KedaiPena.Com, Kamis, (24/5/2018).
Namun demikian, Arus berharap, dengan selesai penyelesaian RUU Terorisme ini, maka serangkaian teror yang menimpa Indonesia saat ini akan hilang.
Sebab, tegas Arus, terorisme merupakan perbuatan terkutuk karena sangat bertentangan dengan peradaban dan perbuatan yang tidak keberprikemanusian
“Biarkan Indonesia hidup damai dengan keanekaragaman. Saya kira juga para tokoh agama juga menyampaikan untuk membiarkan perbedaan ini hidup masing-masing,” pungkas Arus.
Laporan: Muhammad Hafidh