KedaiPena.Com – Revisi UU 90/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya, undang-undang itu mencantumkan 60 ribu pungutan.
Salah satunya yaitu pungutan untuk perpanjangan dokumen para TKW yang kembali bekerja di luar negeri.
Demikian dikatakan Koordinator Formappi, Sebastian Salang di Jakarta, ditulis Kamis (2/11).
“Undang-undang ini harus diperbaiki tapi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan bukan menambah beban rakyat melalui berbagai pungutan,†ujarnya.
Rakyat sudah ditekan membayar utang dengan kenaikan harga-harga barang dan jasa serta naiknya harga pangan serta merosotnya nilai tukar rupiah.
Seperti diketahui, total cicilan dan bunga utang Indonesia pada APBN-P 2017 mencapai Rp 540 triliun, meningkat menjadi Rp 646 triliun pada APNB 2018.
Alokasi anggaran tersebut ternyata lebih besar dibanding anggaran pendidikan pada 2018 yaitu sebesar Rp 440,9 triliun dan infrastruktur sebesar Rp 409 triliun.
Laporan: Muhammad Hafidh