KedaiPena.Com- Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dengan hanya memberlakukan kepada partai politik tak punya kursi DPRD sangat bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menanggapi langkah Baleg DPR RI yang mengakali putusan MK dengan merevisi UU Pilkada dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu,(21/8/2024).
“Ini bertentangan dengan Keputusan MK nah kalau keputusan MK itu adalah untuk semua kan ya disini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi,” kata TB.
TB memastikan, PDIP tidak akan kendur dan terus mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang telah disepakati. TB menekankan, PDIP akan sepakat dengan azaz keputusan MK terkait ambang batas Pilkada 2024.
“Kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah kita sepakati kita akan taat azas kepada keputusan MK,” jelas TB.
TB menegaskan, PDIP juga secara tegas menolak pengesahan revisi UU Pilkada tersebut dalam rapat paripurna DPR. Selaras itu, TB mengatakan, PDIP juga akan mengambil langkah di lapangan bila revisi UU Pilkada tersebut tetap disahkan.
“Ya kami akan membuat
Nota khusus penolakan. (Kalau ditolak) kita lanjutkan lagi dalam praktek di lapangan,” pungkas TB.
Laporan: Muhammad Rafik